penghalang pengaman baja
Kedalaman casing yang tertanam harus memenuhi persyaratan desain, dan kedalaman tertanam harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Bila casing dikubur di tanah kering atau air dangkal, untuk lapisan bawah kedap air, kedalaman penguburan harus 1,0-1,5 kali diameter luar casing, tetapi tidak kurang dari 1,0m; untuk lapisan bawah permeabel seperti pasir dan lanau, kedalaman penguburan sama seperti di atas, tetapi disarankan untuk mengganti dengan tanah kedap air tidak kurang dari 0,5m di bawah tepi tabung pelindung, dan diameter penggantian harus melebihi diameter tabung pelindung sebesar 0,5-1,0m.
2. Pada perairan dalam dan dasar sungai dengan tanah lunak dan lapisan lumpur tebal, tepi bawah tabung pelindung harus masuk jauh ke dalam lapisan kedap air; jika tidak ada lapisan kedap air, tabung harus masuk 0,5-1,0 m ke dalam lapisan kerikil dan batu besar.
3. Untuk dasar sungai yang terdampak gerusan, tepi bawah tabung pelindung harus masuk tidak kurang dari 1,0 m di bawah garis gerusan umum. Untuk dasar sungai yang terdampak gerusan lokal yang parah, tepi bawah tabung pelindung harus masuk tidak kurang dari 1,0 m di bawah garis gerusan lokal.
4. Di daerah tanah yang beku secara musiman, tepi bawah tabung pelindung harus menembus tidak kurang dari 0,5 m ke dalam lapisan tanah yang tidak beku di bawah garis beku; di daerah permafrost, tepi bawah tabung pelindung harus menembus ke dalam lapisan permafrost tidak kurang dari 0,5 m. 0,5 m.
5. Pada daratan kering atau kedalaman air kurang dari 3 m dan tidak terdapat lapisan tanah lemah pada dasar pulau, maka casing dapat ditimbun dengan metode open-cut, sedangkan tanah lempung yang ditimbun pada dasar dan sekeliling casing dipadatkan berlapis-lapis.
6. Bila badan silinder kurang dari 3m, dan lumpur serta tanah lunak di dasar pulau tidak tebal, metode penguburan terbuka dapat digunakan; Bila palu tenggelam, posisi bidang, kemiringan vertikal, dan kualitas sambungan casing harus dikontrol dengan ketat.
7. Pada perairan yang kedalaman airnya lebih dari 3m, selubung pelindung harus dibantu dengan anjungan kerja dan rangka pemandu, serta metode penenggelaman dengan getaran, pemukulan, penyemprotan air, dan lain-lain.
8. Permukaan atas casing harus 2m lebih tinggi dari permukaan air konstruksi atau permukaan air tanah, dan 0,5m lebih tinggi dari tanah konstruksi, dan tingginya masih harus memenuhi persyaratan tinggi permukaan lumpur di dalam lubang.
9. Untuk tabung pelindung yang dipasang, deviasi permukaan atas yang diizinkan adalah 50 mm, dan deviasi kemiringan yang diizinkan adalah 1%.
Waktu posting: 08-Feb-2022

