1. Pemecah ban tanpa perlu ditanam: Alat ini langsung dipasang di jalan dengan sekrup ekspansi, mudah dipasang dan dapat digunakan dengan tenaga listrik. Setelah duri turun, akan ada efek gundukan kecepatan, tetapi tidak cocok untuk kendaraan dengan sasis yang terlalu rendah.
2. Pemecah ban tanam: Setelah dipasang, alat ini rata dengan tanah dan tidak terlihat. Pemasangannya memerlukan penggalian parit dangkal di tanah. Setelah alat ini jatuh, tidak akan mengganggu lalu lintas kendaraan lain.
3. Material keseluruhan terbuat dari baja karbon Q235, ketebalan panel adalah 12mm, dan tidak menahan tekanan.
4. Sistem ini dikendalikan oleh sistem chip tunggal, yang stabil, andal, dan mudah diintegrasikan; sistem ini dapat dihubungkan dengan sistem lain seperti gerbang, sensor tanah, dan inframerah untuk mewujudkan kontrol penghubung cerdas.
5. Dalam kondisi pemadaman listrik, alat pembuka ban mendukung pengangkatan secara manual.
6. Sistem kontrol sesuai dengan standar GA/T1343-2016.
7. Ketinggian pengangkatan dapat disesuaikan secara bebas, pengoperasiannya stabil, dan kebisingannya rendah.
8. Permukaannya dilapisi dengan cat anti karat khusus untuk lingkungan laut, dan stiker reflektif dengan kecerahan tinggi digunakan untuk menambah nilai estetika dan sebagai peringatan.
9. Pelat bawah mengadopsi desain berongga, yang memudahkan drainase atau masuknya air hujan.
Fitur:
1. Strukturnya kokoh dan tahan lama, daya tampung bebannya besar, kecepatan geraknya stabil, kebisingannya rendah, dan dapat beradaptasi dengan berbagai lingkungan kerja.
2. Meng采用 mode penggerak motor, pemasangan sederhana, perawatan mudah, kinerja keselamatan tinggi, dan masa pakai yang lama.
3. Perangkat ini dapat dikombinasikan dengan perangkat kontrol lainnya untuk mewujudkan kontrol terhubung.
4. Alat pembuka ban juga dapat melakukan penanjangan dan penurunan secara manual dalam kondisi mati daya, yang tidak memengaruhi perjalanan normal kendaraan.
SilakanpertanyaanHubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan tentang produk kami~
You also can contact us by email at ricj@cd-ricj.com
Waktu posting: 09-03-2022

